BELI RUMAH SUBSIDI, PENDAPATANTIDAK BOLEH LEBIH DARI 8 JUTA. HOAX ATAU FAKTA?
mengenai pendapatan atau gaji yang tidak boleh lebih dari 8 juta untuk membeli rumah subsidi?
JAWABANNYA ADALAH FAKTA
lalu,
HARUS PUNYA PENDAPATAN ATAU GAJI BERAPA?
kamu harus mempunyai pendapatan atau gaji minimal sebesar 4 juta dan tidak boleh lebih dari 8 juta untuk bisa KPR atau membeli rumah SUBSIDI.
Berdasarkan KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, program ini hanya bisa diikuti oleh masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta sebulan (untuk rumah tapak), atau Rp 7 juta per bulan (untuk rumah susun).