istilah-istilah dalam dunia properti seperti PPJB, AJB, SHM, SHGB, BPHTB, IMB, dan semacamnya.Berikut adalah penjelasan tentang istilah-istilah diatas.
PPJB
PPJB adalah singkatan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Dokumen ini berupa perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli sebelum melakukan transaksi jual beli sebuah properti ataupun tanah.
PJB menjadi pengikat di awal transaksi sebelum kedua belah pihak melanjutkan proses pembuatan Akta Jual Beli. Proses ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baik calon pembeli maupun penjual bisa membuat dokumen PPJB tanpa membuat akta terlebih dulu.
Ini dikarenakan sifatnya mengikat semua pihak yang terlibat. Namun, dengan catatan PPJB yang dibuat telah memenuhi syarat sah perjanjian yang telah diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata.
AJB
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Dokumen AJB merupakan bukti yang harus ada sebelum pembuatan SHM. Surat ini dikeluarkan oleh notaris tertunjuk setelah semua perjanjian jual beli terlaksana. Ketentuannya pun telah diatur melalui Perkaban No. 08/2012. Intinya, notaris memegang peranan penuh dalam pembuatan AJB.
Maka itu, pastikan sertifikat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut. Pasalnya, keberadaan notaris memastikan keabsahannya. Anda sebagai pembeli wajib membuatnya saat membeli rumah dari pengembang. Sementara bila membeli rumah bekas, surat ini wajib ditunjukkan.
SHM
SHM (Surat Hak Milik) merupakan kewenangan atas hak sebuah tanah dan memiliki status tertinggi diantaranya legalitas rumah lainnya. Sertifikat Hak Milik memberikan kekuasaan penuh pada pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu sesuai yang tercantum pada surat dengan jangka waktu yang tak terbatas.
Sertifikat Hak Milik akan dibebaskan untuk melakukan pembangunan ataupun perubahan tanpa adanya campur tangan diluar pemenang surat. Tak kalah penting, hunian dengan Sertifikat Hak Milik juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi ketimbang unit dengan Hak Guna Bangunan.
SHGB
SHGB adalah singkatan dari Surat Hak Guna Bangunan. Sesuai namanya, legalitas ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri. Kewenangan ini diberlakukan dalam jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak terkait segala keperluan dan keadaan bangunan. Serta bisa diperpanjang hingga maksimum 20 tahun lamanya.
Melalui kewenangan tersebut, pemegang Hak Guna Bangunan hanya diberikan kuasa untuk memanfaatkan lahan mendirikan bangunan dan keperluan lain dengan batasan jangka waktu tertentu. Intinya, pemilik rumah dengan legalitas Hak Guna Bangunan hanya memiliki bangunannya saja, sementara tanah dimiliki oleh negara.
BPHTB
BPHTB adalah singkatan Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan. Definisi BPHTB sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 1 No.41 adalah bea atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dalam setiap transaksi jual beli properti atau tanah, negara akan menetapkan pengenaan bea kepada kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Dari aspek ini, pembeli dikenakan pungutan BPHTB, sedangkan di sisi penjual juga akan dikenakan PPh atau Pajak Penghasilan.
IMB
IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Izin IMB ini biasanya dapat dibuat di kecamatan setempat, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak diperbolehkan untuk mengelurkan IMB oleh pemerintah daerah. Biasanya pada kasus tersebut pemerintah provinsi yang akan mengeluarkan izin IMB.
Hal ini juga berlaku di kota-kota kecil yang sudah padat penduduk dan membatasi pembangunan di daerahnya. Izin yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi ini bertujuan agar pemerintah bisa lebih selektif dalam memebrikan izin pembangunan.
Sedangkan pada daerah-daerah yang dalam proses berkembang pemerintah provinsi memberikan keleluasan pada kecamatan agar bisa memudahkan warganya untuk mendapat izin mendirikan bangunan.
Membeli rumah memang mempunyai serangkaian proses yang panjang dan melelahkan. Banyak waktu yang harus Anda luangkan untuk mengecek rumah, mengurus dokumen, hingga tandatangan hal ini dan itu. Tapi ketahuilah bahwa pengurusan kelengkapan legalitas seperti itu juga akan menguntungkan Anda