Siap-siap, Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Bulan Depan

Contact for price

Details

Harga rumah subsidi dipastikan akan naik Juni tahun ini. Tampak dalam gambar: Haryo Bekti Martoyoedo, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR (tengah), didampingi Ketua DPP Apersi Junaidi Abdillah (kanan), dan Sekjen DPP Apersi Daniel Djumali (kiri), saat memberikan keterangan kepada Wartawan, seusai acara Silaturahmi Nasional Perumahan Bersama Apersi, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

INDONESIAHOUSING.ID, Jakarta— SETELAH menunggu tiga tahun lamanya, akhirnya para pengembang rumah subsidi mulai bisa bernafas sedikit lega. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan kenaikan harga rumah subsidi yang ditunggu para pengembang tersebut akan direalisasikan pada Juni tahun 2023.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan besaran kenaikan harga rumah subsidi akan terbit pada bulan Juni tahun ini.

PMK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan ini tidak hanya mengatur harga rumah subsidi saja tetapi juga mengatur rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penentuan uang muka kredit. Saat ini, Kementerian PUPR juga tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang batasan harga jual rumah bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Proses PMK ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan temen-teman Kemenkeu, Juni akan keluar PMKNya. Kami mengakmodir pemikiran pengembang untuk bisa menghitung nilai jual bebas PPN. Kami waktu itu undang asosiasi untuk sampaikan hitungan-hitungannya dan kami sampaikan usulan ke Kementerian PUPR dan Kemenkeu. Dalam waktu dekat akan diterbitkan, yakni bulan Juni,” ucap Haryo kepada awak media seusai acara Silaturahmi Nasional Perumahan bersama Apersi, di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Adapun proses harmonisasi aturan PMK harga jual rumah subsidi antar kementerian telah selesai. Saat ini, tahapan beleid PMK harga jual rumah subsidi tengah dalam proses penandatanganan eselon 1 di Kementerian keuangan.

“Saat ini aturan itu ada di tangan Dirjen Perpajakan untuk diparaf, kemudian ke meja Sekjen (Sekretaris Jenderal), Wamen (Wakil Menteri) untuk di paraf dan terakhir ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini prosesnya cepat, kecuali ada pertanyaan lagi sehingga kembali membutuhkan waktu. Jadi tinggal 3 paraf dan 1 tandatangan PMKnya. PUPR sudah menyiapkan konsep kepmen, kepmen itu gampang prosesnya selama Menteri PUPR ada di Indonesia,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut besaran kenaikan harga jual rumah subsidi. Menurutnya, besaran kenaikan harga rumah subsidi pun sudah memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat dan besaran inflasi sehingga tidak ujug-ujug naik.

Pemerintah juga juga tengah menggodok skema pembiayaan agar MBR tetap bisa menjangkau membeli rumah subsidi meskipun harga naik. Namun demikian, dia memastikan kenaikan harga jual subsidi akan diterbitkan pada Juni ini. Adapun aturan kenaikan harga rumah subsidi ini berlaku selama 2 tahun langsung.

“Kenaikan harga rumah subsidi ini 2 tahun lngsung, supaya tidak ada proses PMK. Jadi PMK sekarang nanti untuk tahun 2023 hingga 2024 kecuali ada aturan PMK baru di 2024 yang mengatur harga di 2025 – 2026, intinya harga diatur 2 tahun sekali,” ucapnya.

Meskipun aturan kenaikan harga rumah subsidi baru akan diterbitkan pada Juni mendatang, namun Haryo optimistis target penyaluran rumah subsidi skema FLPP sebanyak 229.000 unit di tahun ini dapat tercapai. Hal ini karena masih tingginya angka backlog hunian yang mencapai 12,75 juta unit. Realisasi penyaluran rumah subsidi hingga bulan Mei ini mencapai 34 persen atau sekitar 74.000 unit dari total target 229.000 unit. Adapun penyaluran FLPP sepanjang tahun lalu mencapai 226.000 unit atau senilai Rp25,150 triliun.

Junaidi Abdillah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP Apersi) mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah dapat sungguh merealisasikan harga baru rumah subsidi pada bulan depan.

Pasalnya, kondisi pengembang rumah subsidi yang tergabung dalam Apersi saat ini sangat sulit dalam memproduksi unit hunian MBR. Hal itu dikarenakan harga material bangunan saat ini sangat tinggi dan juga terjadi kenaikan pada lahan.

Sepanjang tahun ini, dalam siteplan Apersi menargetkan dapat membangun 172.000 unit rumah subsidi. Namun, Junaidi pesimistis target sebanyak 172.000 unit rumah subsidi tahun ini dapat tercapai. Biasanya, dari target pembangunan rumah subsidi setiap tahunnya, Apersi hanya bisa mencapai 70 persen saja atau sekitar 120.000 unit.

Keraguan Apersi dalam mencapai target siteplan sebanyak 172.000 unit tersebut dikarenakan harga rumah subsidi yang belum mengalami kenaikan sejak awal tahun 2023.

Meskipun harga jual rumah subsidi akan naik di bulan depan, namun Apersi pesimistis dapat mengejar target pembangunan rumah subsidi di tahun ini. Hal itu dikarenakan untuk membangun 1 unit rumah subsidi membutuhkan waktu selama 2 bulan. Adapun hingga akhir Mei ini, Apersi telah membangun 30.000 unit hingga 40.000 unit rumah subsidi. Di tahun lalu, Apersi bisa membangun 70.000 unit rumah subsidi dari siteplan rencana 110.000 unit.

Baca Juga: Kementerian PUPR Dorong Swasta Bangun Rumah Subsidi dengan Insentif PSU

“Siteplannya 172.000 unit, kami pesimistis capai itu. Kalau harga rumah subsidi jadi naik di bulan depan, juga sulit tekejar targetnya karena sekarang baru 30.000 unit hingga 40.000 unit, Bisa tercapai bangun rumah subsidi hingga akhir tahun sekitar 100.000 unit saja, dengan sisa waktu tersisa kami kejar. Ini karena proses produk produksi butuh waktu dan juga ada proses perbankan,” terang Junaidi.

Dia berharap besaran kenaikan harga jual rumah subsidi bisa mencapai 6 % hingga 7%. Idealnya, merujuk sejumlah persyaratan kualitas rumah subsidi dan harga yang belum mengalami naik selama 3,5 tahun, besaran kenaikan dapat mencapai sebesar 12 persen. Namun demikian, dengan mempertimbangkan daya beli dan kemampuan MBR, besaran kenaikan harga jual rumah subsidi 6 persen hingga 7 persen sudah dapat meringankan pengembang.

“Kami peduli dengan tingkat daya angsur MBR, enggak mungkin meminta sesuka kita tapi kemampuan masyarakat tidak ada, antara kebutuhan masyarakat akan rumah terpenuhi dan pengembang produksi rumah maka kenaikan 6 persen – 7 persen sudah cukup,” pungkas Junaidi. (zh1).

  • ID: 7210
  • Views: 201