Guys, ternyata PBB memiliki sejarah sangat Panjang, yuks kita simak:

Land Rent, jenis pajak yang diperkenalkan oleh Sir Stanford Rafles Gubernur Jenderal Inggris di Indonesia pada tahun 1811 – 1816. Pajak ini dikenakan pada semua jenis tanah produktif dan wajib pajak pada desa (kepala desa) bukan perseorangan. Besaran tarif bervariasi antara 20% -50% dari hasil produksi pertanian tergantung jenis produksinya.

Pada masa penjajahan Belanda (1816) Land Rent berganti nama menjadi Landrente. Tarif diubah menjadi 20% dari produksi pertanian. Sedangkan pada masa pemerintahan Jepang di Indonesia (1942-1945), Landrente diubah menjadi Land Tax. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945, nama Land Tax atau pajak tanah disebut menjadi Pajak Bumi.

Melalui Undang-undang Nomor 11 Prp tahun 1959 aturan pajak dikenal sebagai Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda).

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 pajak dikenal dengan sebutan PBB. Kemudian melakukan penyederhanaan pengenaan pajak dengan pemberlakuan tarif tunggal 0,5%, dan dasar pengenaan pajak hanya satu jenis yang disebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).