Siapa disini yang masih awam tentang legalitas rumah pertama yang ingin dibeli?

simak dan pahami dulu tips-tips berikut ini, ketika beli rumah pertama biar nggak terjebak dengan sengketa yang akan muncul dikemudian hari.

Udah enak-enak nempatin rumah baru ehh masih kejebak sama sengketa kan repot juga ya shaaayyyyy~

 

TIPS CERDAS BELI RUMAH TAK SENGKETA

  1. Surat Kepemilikan Tanah

cek lokasi? udah, menentukan tipe rumah sampe fasilitasnya? juga ada

Selanjutnya adalah hal yang harus kamu perhatikan yaitu Surat Kepemilikan Tanah.

harus bisa diketahui Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

2.  Pembuatan akta Jual Beli (AJB)

langkah selanjutnya yang harus kamu lalui adalah pembuatan Akta Jual Beli(AJB)

melalui proses notaris resmi

3. Kelengkapan IMB

kelengkapan surat izin Mendirikan Bangunan (IMB) penting ya, property seekers !

 

Jangan malas mengurusnya dan cek dengan teliti.