Ternyata, Rumah Subsidi Hanya Boleh Dihuni Maksimal 5 Orang
Rumah subsidi menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian pertama.
Pemerintah telah mengatur luas maksimal rumah subsidi, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam Pasal 3 ayat (5) Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa luas lantai rumah umum (subsidi) paling luas adalah 36 meter persegi.
Meskipun memiliki batas maksimal luas, rumah subsidi harus layak huni. Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur. Fitrah mengatakan bahwa rumah harus mampu menjawab kebutuhan dasar manusia, meliputi perlindungan, kenyamanan, serta kesehatan.
“Oleh karena itu, standar rumah layak huni harus menjadi rujukan utama dalam seluruh proses pembangunan perumahan, khususnya bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Fitrah dalam Buku Saku Rumah Layak Huni, dikutip Senin (26/10/2026).
Luas minimum hunian layak per orang Berdasarkan standar teknis yang dikutip dalam Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, luas minimum hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi per orang.
Sementara itu, luas 9 meter persegi per orang merupakan standar ideal yang disarankan untuk menunjang kenyamanan penghuni dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Standar tersebut memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar rumah, seperti untuk tidur, makan, dan berkegiatan.
Sedangkan secara internasional, standar minimum luas bangunan yang layak huni adalah 12 meter persegi per orang.
Lantas, berapa jumlah orang yang dapat tinggal di rumah subsidi dengan luas bangunan 36 meter persegi? Maksimal 5 orang Dengan mengacu pada standar minimum luas hunian sebesar 7,2 meter persegi per orang, rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi dapat dihuni oleh lima orang.
Perhitungannya adalah luas bangunan 36 meter persegi dibagi 7,2 meter persegi per orang, sehingga diperoleh kapasitas lima orang.
Perhitungannya adalah luas bangunan 36 meter persegi dibagi 9 meter persegi per orang, sehingga diperoleh kapasitas empat orang. – JAKARTA, KOMPAS.com
Hubungi: 0856 9434 5120
#RumahSubsidi #RumahSubsidi2026 #AturanRumahSubsidi #Maksimal5Orang #PenghuniRumahSubsidi #PeraturanPerumahan #PropertiIndonesia #InfoProperti #BeritaProperti #TipsProperti #HunianTerjangkau #KPRSubsidi #PerumahanSubsidi #HPPProperty #DuniaProperti