Anda Berencana Beli Rumah Subsidi? Ini Syarat, dan Cara Mengajukannya

Masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dapat memanfaatkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Program yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, program KPR FLPP menawarkan sejumlah kemudahan, mulai dari uang muka atau down payment (DP) sebesar 1 persen, suku bunga tetap, hingga tenor pembiayaan sampai 40 tahun.

“BP Tapera terus berkomitmen memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak melalui Program FLPP,” ungkap dia dikutip Kompas.com, Sabtu (24/10/2026).

Meski menawarkan kemudahan pembiayaan, calon pembeli tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan batas penghasilan berdasarkan wilayah dan status perkawinan.

Syarat beli rumah subsidi

Mengacu pada ketentuan program FLPP, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengajukan KPR subsidi. Berikut persyaratan utamanya:

. Warga Negara Indonesia (WNI)
. Belum memiliki rumah
. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku
. Memiliki penghasilan yang tidak melebihi batas penghasilan MBR sesuai wilayah
. Memenuhi persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan kredit dari bank penyalur

Pemohon juga harus memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait status perkawinan dan dokumen penghasilan.

Pemenuhan persyaratan program tidak otomatis menjamin pengajuan KPR disetujui. Bank penyalur tetap melakukan verifikasi dokumen dan penilaian kemampuan pemohon dalam membayar cicilan.

Batas penghasilan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR subsidi.

Ketentuan batas penghasilan MBR diatur berdasarkan zonasi wilayah melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah beserta perubahan yang berlaku.

Calon pembeli perlu memeriksa batas penghasilan sesuai lokasi rumah yang akan dibeli, status perkawinan, dan ketentuan terbaru pemerintah.

Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan yang menjadi acuan dalam ketentuan program adalah maksimal Rp 12 juta per bulan bagi pemohon yang belum menikah dan Rp 14 juta per bulan bagi pemohon yang sudah menikah.

Bunga dan tenor KPR rumah subsidi

Selain batas penghasilan, skema pembiayaan menjadi pertimbangan calon pembeli sebelum menentukan rumah yang akan dibeli.

Dalam program FLPP, suku bunga KPR rumah tapak ditetapkan sebesar 5 persen per tahun dengan skema bunga tetap.

Untuk rumah susun subsidi, suku bunga yang berlaku sebesar 6 persen per tahun. Pemerintah juga membuka opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk KPR FLPP.

Namun, tenor tersebut bukan kewajiban bagi seluruh pemohon dan ketersediaannya mengikuti ketentuan bank penyalur. Uang muka pembelian rumah subsidi dapat dimulai dari 1 persen dari harga jual rumah, sesuai ketentuan program dan pembiayaan yang tersedia.

Meskipun tenor panjang dapat mengurangi besaran cicilan bulanan, calon pembeli tetap perlu memperhitungkan kemampuan membayar dalam jangka panjang.

Pemohon juga perlu memperhatikan biaya lain yang mungkin timbul selama proses pembelian rumah.

Cara mengajukan rumah subsidi melalui BP Tapera

Masyarakat dapat memulai proses pengajuan KPR FLPP dengan mencari informasi melalui kanal resmi BP Tapera dan bank penyalur. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

1. Periksa persyaratan Pastikan penghasilan, status kepemilikan rumah, dan kondisi pemohon sesuai dengan ketentuan program. Baca juga: Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR

2. Cari rumah yang tersedia Pilih rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan keluarga, lokasi, akses transportasi, serta kemampuan keuangan.

3. Hubungi bank penyalur Tanyakan ketersediaan pembiayaan FLPP, pilihan tenor, besaran uang muka, dan dokumen yang harus disiapkan.

4. Lengkapi dokumen Siapkan identitas diri, bukti penghasilan, dokumen perpajakan, serta dokumen lain yang diminta bank.

5. Ajukan KPR dan tunggu verifikasi Bank akan memeriksa kelengkapan administrasi, kesesuaian persyaratan program, dan kemampuan pemohon membayar cicilan.

Setelah seluruh tahapan dilalui, bank akan memberikan informasi mengenai hasil pengajuan sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai program dan ketentuan terbaru dapat diakses melalui situs resmi BP Tapera. – JAKARTA, KOMPAS.com

Hubungi: 0856 9434 5120

KPRRumahSubsidi, RumahSubsidi, KPRFLPP, BP Tapera, BeliRumah, TipsBeliRumah, SyaratRumahSubsidi, CaraMengajukanKPR, PropertiIndonesia, InfoProperti, HunianTerjangkau, RumahPertama, DP1Persen, BungaKPR5Persen, MasyarakatBerpenghasilanRendah, HPPProperty, HPPPropertyNet, InvestasiProperti, PropertyUpdate, InfoPerumahan