Apa itu Rumah Subsidi?

Pernahkah Anda mendengar mengenai rumah subsidi? Pengertian rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau dimana pembeli rumah subsidi mendapat kemudahan untuk mengajukan KPR dengan bunga yang flat. Bunga KPR rumah subsidi flat karena telah disubsidi oleh Pemerintah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah dan Kementerian PUPR bekerjasama dengan beberapa developer properti yang kompeten dalam membangun rumah murah.  Pemerintah tidak hanya melakukan subsidi pada bahan bakar dan kebutuhan pokok saja tetapi juga melakukan subsidi bagi perumahan rakyat.

Membeli rumah subsidi adalah solusi bagi Anda khususnya kaum milenial yang baru memulai karier atau keluarga baru yang memiliki kebutuhan akan tempat tinggal. Rumah subsidi juga tepat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pendapatan Upah Minimum Regional (UMR). Harganya yang murah, dengan DP ringan, bunga yang flat dan cicilan bulanan yang terjangkau, akan memudahkan Anda dalam memiliki rumah. Daripada Anda membayar kost atau mengontrak rumah, lebih baik Anda mencicil rumah. Dengan begitu, impian memiliki rumah tidak hanya sebatas mimpi, tetapi menjadi sebuah kenyataan.