Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Kalau bicara PPJB, banyak orang awam yang membicarakan mengenai perjanjian pengikatan jual beli tanah atau akta pengikatan jual beli.

Atau juga surat perjanjian jual beli tanah dan surat jual beli tanah, namun kali ini akan membahas PPJB notaris.

Dan bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di bawah tangan, namun dokumen yang memang otentik.

Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli.

Perjanjian ini menjadi pengikatan di awal sebelum calon pembeli dan calon penjual membuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kedua belah pihak bisa membuat PPJB tanpa harus membuat akta, PPJB ini tetap mengikat semua pihak.

Hal ini bisa terjadi kalau PPJB dibuat dengan memenuhi persyaratan sah perjanjian sesuai perundangan.

Syarat sah tersebut telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

 

Sumber : rumah123.com