Bisakah Melakukan Renovasi Rumah Subsidi?
1. Renovasi Rumah Subsidi Ringan
Renovasi ringan boleh dilakukan jika kredit rumah kurang dari lima tahun dan dilakukan untuk keperluan mendesak lainnya.
Renovasi tersebut meliputi, menambah bangunan di bagian belakang dan menambah kanopi di bagian depan rumah.
Kamu juga boleh melakukan pengecatan serta membuat taman dan pagar.
2. Renovasi Rumah Subsidi Berat
Sebenarnya renovasi berat juga boleh dilakukan selama mengikuti aturan, yakni tidak membongkar seluruh rumah dan hanya mengambil tanahnya saja.
Rumah subsidi juga dilarang untuk melakukan pembangunan bertingkat.
Pasalnya, rumah subsidi tipe 36 hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).