CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL

  1. tidak terdaftar di OJK
  2. biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS
  3. bunga atau denda sangat tinggi
  4. biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
  5. penagihan di lakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror mengintimidasi, dan melecehkan.
  6. menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar.

Syaratnya gampang sih, cepat juga pencairan pinjamannya. Tapi, kamu harus berhati-hati loh soalnya pinjol punya pengaruh terhadap BI Checking kalau tagihan nggak lancar

.

Jangan sampai terjebak pinjol ilegal dan berdampak pada pengajuan KPR kamu.