CIRI-CIRI PINJOL ILEGAL
- tidak terdaftar di OJK
- biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS
- bunga atau denda sangat tinggi
- biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- penagihan di lakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror mengintimidasi, dan melecehkan.
- menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar.
Syaratnya gampang sih, cepat juga pencairan pinjamannya. Tapi, kamu harus berhati-hati loh soalnya pinjol punya pengaruh terhadap BI Checking kalau tagihan nggak lancar
.
Jangan sampai terjebak pinjol ilegal dan berdampak pada pengajuan KPR kamu.