Renovasi Rumah Subsidi yang Tidak Diperbolehkan

Adapun rumah subsidi tidak boleh untuk dilakukan proses renovasi pada kondisi sebagai berikut:

1. Mengubah Fasad Rumah

Jangan pernah mengubah desain fasad rumah subsidi meskipun ingin tampilan depan rumah yang berbeda dari rumah lainnya. Pasalnya, spesifikasi fasad rumah subsidi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Belum Melewati Tahun ke 5

Berdasarkan peraturan, renovasi rumah subsidi secara besar-besaran hanya boleh dilakukan jika debitur sudah menjalani kredit lima tahun ke atas.

Jadi, semua renovasi dan perbaikan rumah subsidi hanya boleh Anda lakukan apabila telah melewati batas waktu masa kredit

3. Menambah Jumlah Lantai

Menambah lantai bangunan pada rumah subside diizinkan hanya jika masa kredit debitur telah mencapai kurang lebih 5 tahun jalan.

4. Menambah Luas Bangunan

Anda hanya boleh melakukan renovasi rumah subsidi untuk melakukan perluasan luas bangunan menjadi 30 sampai dengan 32m2 tergantung denah rumah subsidi yang Anda beli.

Walaupun rumah subsidi ini tidak terlalu luas dan sudah dibatasi pemerintah dengan ukuran 32m2, namun bukan berarti Anda tidak bisa menyulapnya menjadi lebih indah.