5 Tips Aman Beli Rumah agar Tak Tertipu Developer Nakal

Membeli rumah idaman memang bukan hal yang mudah untuk diwujudkan setiap orang. Setelah berhasil menemukan rumah yang ideal serta mengumpulkan uang muka dengan susah payah, selanjutnya, harus cermat dan selektif memilih developer atau pengembang rumah agar tidak terkena jebakan batman.

Ada banyak developer terpercaya yang memberi penawaran yang menarik. Tapi tak sedikit pula oknum-oknum developer “nakal” yang mencoba mengecoh calon pembeli. Alhasil, tabungan untuk membeli rumah bisa lenyap begitu saja.

Salah satu contohnya adalah kasus Meikarta yang masih ramai diperbincangkan. Pembangunan puluhan tower Meikarta terancam mangkrak karena tak adanya izin pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sejumlah dokumen perihal perizinan pun telah disita penyidik KPK terkait isu suap yang melibatkan pihak pengembang hingga sejumlah pejabat negara.

Nasib miris pun harus dialami para pembeli apartemen. Ada yang akhirnya melakukan refund meski merugi ratusan juta rupiah, namun ada pula yang mengaku belum mendapatkan dana pengembalian hingga lebih dari sepuluh bulan setelah mengajukan refund.

Belajar dari kasus Meikarta tersebut, sebelum memutuskan beli rumah atau properti lain melalui pengembang, lima hal ini wajib kamu lakukan.

1. Periksa reputasi pengembang

Bukan hanya kasus Meikarta, ada banyak kasus lain yang merugikan konsumen karena ulah pengembang tak bertanggung jawab. Mulai dari fasilitas yang tak sesuai janji, hingga model properti yang berubah tanpa berita.

Apalagi, pembelian rumah melibatkan uang dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, sebagai pembeli harus jeli sebelum memilih pengembang.

Periksalah sepak terjang pengembang dari proyek yang pernah diselesaikan. Cari tahu juga opini publik terhadap hasil proyek dari berbagai sumber, seperti melalui pemberitaan di media massa ataupun asosiasi resmi. Jika ternyata pengembang pernah terseret kasus, sebaiknya tak perlu ambil risiko untuk memilih pengembang tersebut.

2. Periksa perizinan

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 42 ayat (2), pengembang baru boleh melakukan pemasaran rumah jika telah memiliki sertifikat tanah, serta mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pengembang yang bersih tak akan kesulitan memberikan bukti kelengkapan izin tersebut. Kamu juga bisa mengecek perizinan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan juga Dinas Tata Kota di daerah terkait.

3. Periksa kondisi fisik rumah

Masih merujuk kepada UU yang sama, diketahui bahwa rumah baru bisa diperjual belikan ketika pembangunan setidaknya sudah mencapai 20 persen dari total seluruh unit rumah, sarana dan prasarana perumahan yang dijanjikan.

Artinya, membeli rumah yang baru ada dalam bentuk gambar tanpa ketersediaan pembangunan fisik sama sekali sama saja membeli barang ilegal karena melanggar undang-undang.

Risiko perumahan tak terealisasikan pun semakin tinggi. Amannya, beli rumah ketika pembangunan telah lebih dari 30 persen. Bahkan, untuk pengembang baru, sebaiknya pembelian baru dilakukan saat tahap pembangunan telah mencapai 50 persen atau sudah siap huni.

4. Waspada terhadap promosi tinggi

Saat pertama kali launching, promosi Meikarta bisa dibilang gila-gilaan. Harga yang dibanderol juga cukup miring. Misalnya, tipe studio dengan satu kamar tidur dihargai mulai Rp 127 juta. Maka, tak heran jika banyak yang tergiur dengan penawaran menarik ini.

Meski begitu, jangan sampai promosi serta diskon yang ditawarkan pengembang membuatmu lengah. Sebaliknya, jika bonus yang ditawarkan terlampau besar, kamu justru harus waspada. Jangan-jangan, itu dikarenakan pengembang sulit menjual produk mereka.

5. Bayar uang muka setelah KPR disetujui

Jangan membayar DP kepada pihak pengembang sebelum KPR disetujui. Bank tetap akan mengevaluasi kemampuan keuangan calon nasabah dalam melunasi cicilan kredit. Dengan begitu, sekalipun pihak pengembang telah bekerja sama dengan bank, tak ada jaminan bank pasti menyetujui pengajuan KPR calon pembeli.

Jika terlanjur membayar DP tapi KPR tidak disetujui, mau tidak mau calon pembeli harus mencari sumber dana lain untuk membeli rumah. Atau jika pembelian dibatalkan, dana DP umumnya sulit didapatkan kembali atau telah dipotong sekian persen oleh pihak pengembang.

Demi menghindari risiko kerugian finansial yang tak sedikit, pastikan lima hal di atas tidak kamu lewatkan. Lebih baik berhati-hati dan meluangkan sedikit waktu untuk melakukan riset yang diperlukan daripada rumah idaman tak jadi didapat, bukan?