Dalam prosedur pengurusan akad KPR, banyak orang yang masih belum tahu mengenai langkah yang dilakukan setelah tandatangan akta perjanjian kredit. Hal ini sangat penting, karena jika kamu mengajukan KPR tentu kamu harus mengetahui langkah-langkahnya agar jika terjadi kesalahan dari pihak manapun, tetap bisa dipertanggungjawabkan.

PROSEDUR  AKAD KREDIT

  1. Menyerahkan dokumen yaitu KTP asli, NPWP, KK dan Surat Nikah.
  2. Seluruh dokumen akan di periksa keaslian nya oleh notaris.
  3. Jika telah terbukti keasliannya, akan diberikan surat tanda terima dokumen dari notaris.
  4. Notaris akan mengurus seluruh proses sertifikat nama dan lainnya.
  5. Surat-surat yang telah diurus akan diserahkan pada pihak bank untuk dijadikan sebagai jaminan.Yuk like, simpan dan bagikan informasi penting ini!