Cek Beda KUR Perumahan dan KPR Subsidi

Pemerintah memiliki dua program pembiayaan yang berkaitan dengan sektor perumahan, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengatakan, KUR Perumahan dengan plafon pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan dan dikenakan bunga 6 persen per tahun.

“Untuk KUR Perumahan di bawah Rp 100 juta itu tidak perlu jaminan, dan bunganya 6 persen setahun,” ujar Ara saat meninjau pelaksanaan program bedah rumah di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).

Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pemerintah juga memberikan perhatian kepada masyarakat berpenghasilan tidak tetap agar bisa mengakses KPR subsidi.

“Kami membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Penyalur agar minimal 15 persen dialokasikan bagi masyarakat non-fixed income,” ujar Heru dalam podcast Kementerian PKP, yang dikutip Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Meski sama-sama berkaitan dengan pembiayaan perumahan, KUR Perumahan dan KPR Subsidi memiliki sasaran, tujuan, serta ketentuan yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaannya?

Apa bedanya KUR Perumahan dan KPR Subsidi?

1. Perbedaan tujuan program

KUR Perumahan merupakan bagian dari Kredit Program Perumahan (KPP) yang dirancang untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan.

Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembangunan, pembelian, maupun renovasi rumah.

Program tersebut juga menyasar pelaku usaha di sektor perumahan, seperti pengembang, kontraktor, serta penjual bahan bangunan.

Sementara itu, KPR Subsidi FLPP merupakan fasilitas pembiayaan dari pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama.

Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan likuiditas sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat membeli rumah dengan suku bunga yang lebih terjangkau.

2. Perbedaan penerima manfaat

KUR Perumahan ditujukan kepada pelaku UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perumahan. Pembiayaan dapat diberikan dari sisi permintaan maupun penawaran.

Dari sisi permintaan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan masyarakat atau pelaku usaha untuk pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Adapun dari sisi penawaran, pembiayaan dapat diberikan kepada pengembang, kontraktor, serta pelaku usaha bahan bangunan untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Berbeda dengan KUR Perumahan, KPR Subsidi FLPP secara khusus ditujukan bagi MBR yang memenuhi kriteria pemerintah.

Penerimanya harus warga negara Indonesia, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, serta memenuhi batas penghasilan yang telah ditetapkan.

3. Perbedaan bunga dan plafon pembiayaan

Perbedaan lainnya terletak pada bunga dan besaran pembiayaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, pembiayaan KUR Perumahan dari sisi permintaan memiliki plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

Suku bunganya sebesar 6 persen efektif per tahun. Jangka waktu pembiayaan pada umumnya paling lama lima tahun.

Namun, tenor dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan dengan lembaga penyalur, sedangkan subsidi bunga pemerintah diberikan paling lama lima tahun.

Sementara itu, KPR Subsidi FLPP untuk rumah tapak memiliki bunga tetap sebesar 5 persen. Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa uang muka mulai dari 1 persen dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga telah membuka kemungkinan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun. Namun, penerapannya tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan bank penyalur.

4. Perbedaan persyaratan pengajuan

Untuk mengajukan KUR Perumahan, calon penerima harus memenuhi persyaratan sebagai pelaku usaha yang bergerak di sektor perumahan.

Persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan pembiayaan mengikuti ketentuan lembaga penyalur.

Adapun calon penerima KPR Subsidi FLPP harus memenuhi kriteria MBR, termasuk batas penghasilan sesuai wilayah tempat tinggal.

Pekerja dengan penghasilan tetap umumnya diminta menyertakan slip gaji sebagai bukti penghasilan.

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dapat menggunakan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh kepala desa atau lurah. – JAKARTA, KOMPAS.com

Hubungi: 0856 9434 5120

KURPerumahan, KPRSubsidi, PerbedaanKURdanKPR, KreditPerumahan, ProgramPerumahan, RumahSubsidi, KPRRumah, PembiayaanRumah, KreditRumah, InfoProperti, TipsProperti, HunianImpian, BeliRumah, RumahPertama, HPPProperty, PropertyIndonesia, SolusiPembiayaanRumah, InformasiPerumahan, MilenialPunyaRumah, PunyaRumahSendiri