Ini Cara Kredit Rumah dengan BPJS beserta Syaratnya
Bagi kamu yg belum tahu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan corong pemerintah dalam menyediakan proteksi bagi warga , terutama terkait informasi-informasi sosial ataupun ekonomi. Bentuk pelayanan yg dikeluarkan BPJS terdapat banyak, satu di antaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) yg meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) layaknya pembelian hunian.
Singkatnya, melalui program tadi para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) bisa memakai MLT menjadi cara kredit rumah menggunakan BPJS. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan pada bawah ini!
Mengenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS
Fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja yg disalurkan oleh BPJS sebenarnya terdapat beberapa macam, mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Ada pula, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) yg ditujukan bagi para pengembang. Untuk individu, kamu mampu beli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS. Khusus KPR BPJS, program ini dibagi lagi ke dalam 2 golongan yakni KPR subsidi buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) & KPR nonsubsidi buat golongan non-MBR. Jika kamu mengajukan KPR nonsubsidi, maka taraf suku bunga yg akan dikenakan sesuai Bank Indonesia Rate ditambah 3%, dengan uang muka sebanyak 5% dari total pembelian. Sedang buat KPR BPJS subsidi, besaran suku bunga yg dikenakan berkisar 5% dengan uang muka sebanyak 1% dari harga rumah. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah.
Syarat-Syarat Mengajukan KPR BPJS
Sebab layanan ini tertentu buat anggota BPJS KT, maka pihak BPJS akan memberlakukan beberapa anggaran & syarat bagi para pengaju layanan. Apa saja sih syarat-syaratnya? Berikut selengkapnya.
- Terdaftar menjadi anggota BPJS KT minimal 1 tahun;
- Tertib administrasi & kepesertaan;
- Aktif membayar iuran bulanan;
- Mengantongi rekomendasi dari BPJS KT;
- Belum mempunyai rumah sendiri (kecuali PRP); dan
- Memenuhi syarat & ketentuan Bank Penyalur & OJK.
Sebagai keterangan tambahan, kucuran dana yg dikeluarkan oleh BPJS KT bagi penerima KPR BPJS golongan subsidi maksimal 99%, sedang buat golongan nonsubsidi maksimal 95% dari pengajuan.
Kendati demikian, terdapat catatan kecil ‘nih buat kamu para pengaju KPR BPJS nonsubsidi. Program ini hanya berlaku buat harga rumah maksimal Rp500 juta, dengan tenor kredit maksimal 20 tahun.
Langkah & Cara Kredit Rumah denganBPJS
Cara kredit rumah menggunakan BPJS sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengajuan KPR melalui bank. Ada beberapa proses yg wajib kamu ikuti sebelum mendapat fasilitas tadi, seperti:
Pengajuan Kredit
Jangan keliru, pada ketika mengajukan kamu tidak mendatang tempat kerja BPJS setempat secara langsung. Pengajuan ini justru dilakukan melalui bank berwenang yg ditunjuk pihak BPJS KT. Bawa dan fotokopi kartu peserta BPJS KT-mu, ya. Dokumen ini akan diminta oleh pihak bank dalam ketika proses pengajuan KPR.
Verifikasi & BI Checking
Jika pengajuan kredit diterima, maka proses selanjutnya adalah verfikasi & BI-Checking. Proses ini relatif penting, nantinya pihak bank akan melihat riyawat kreditmu melalui Bank Indonesia. Saat proses pembuktian, biasanya tim analisis bank pula akan mengajukan beberapa pertanyaan. Jangan panik, seluruh pertanyaan tadi bertujuan buat menilai kesiapanmu menjadi penerima kredit.
Verifikasi dari BPJS KT
Setelah pembuktian & BI Checking bank selesai, masuklah kita ke tahap pembuktian BPJS KT. Cukup seperti menggunakan pembuktian sebelumnya, pihak BPJS KT akan menilai kelayakanmu menjadi penerima layanan. Jika telah selesai, pihak BPJS KT akan mengirimkan formulir persetujuan pada bank terkait untuk lalu diproses ataupun ditolak.
Keputusan Akhir
Diterima atau tidaknya pengajuan kredit kita, pihak BPJS KT ataupun bank terkait akan mengirimkan pernyataan tertulis pada pengaju KPR. Tidak disebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung. Namun, jangan kecewa apabila pengajuan KPR BPJS-mu ditolak. Program ini dibuka sepanjang tahun, kamu bisa mempersiapkan diri lebih baik lagi, kemudian ajukan kembali layanan tadi pada lain waktu.