Sah! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat buat jual beli rumah . Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

“Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan anggaran terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat pada permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yg diterima, anggaran itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, beserta ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari sistem agunan sosial nasional yg diselenggarakan dengan memakai prosedur asuransi kesehatan sosial yg bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan rakyat yg layak yg diberikan kepada setiap orang yg sudah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, semua penduduk harus menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk masyarakat negara asing (WNA) yg bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan supaya Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon registrasi peralihan hak atas tanah lantaran jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tadi di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun lantaran jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.