Pemerintah Perpanjang Diskon PPN, Tren Pencarian Properti Naik

Keputusan pemerintah memperpanjang kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ternyata menaruh angin segar bagi sektor properti. Bahkan tren pencarian properti pada situs Lamudi Indonesia semakin tinggi sampai 28 % dalam Semester II tahun 2021 dibandingkan Semester I tahun 2021. Hal tadi disampaikan CEO Lamudi Indonesia Mart Polman dalam rilis resmi pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, insentif ini adalah sebuah itikad baik berdasarkan pemerintah Indonesia buat mendukung pertumbuhan sektor properti yg adalah komponen besar berdasarkan pendapatan negara. “Perpanjangan hadiah bonus PPN ini punya imbas besar dalam usaha Lamudi pada menaikkan minat pembelian properti dalam platform kami, terutama di antara pengguna milenial & generasi Z,” ujar Mart.

Semenjak diberlakukannya PMK No. 103/PMK.010/2021 mengenai PPN DTP, Lamudi mencatat pertumbuhan minat pembelian sampai 28 % dalam Semester II tahun 2021 apabila dibandingkan Semester I-2021. Angka ini juga sejalan dengan laporan pemerintah yg menyatakan bahwa bonus pajak berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan terhadap KPR pada kuartal 3 tahun 2021.

Data berdasarkan Lamudi mencatat bahwa kurang lebih 73,8 % pengguna platform masih menentukan opsi pembelian properti melalui KPR. Ini pertanda bahwa dominan pencari properti sangat bergantung pada adanya akses terhadap pendanaan sebelum memilih buat pembelian properti. Mart menyampaikan bahwa bonus pemerintah yg diberlakukan tahun kemudian tergolong relatif efektif dikarenakan angka minat pembelian properti yg mengalami peningkatan.

“Kami optimis bahwa perpanjangan kebijakan PPN ini bisa terus menaikkan angka minat pembelian properti yg akan berdampak dalam percepatan pemulihan sektor properti nasional,” jelasnya. Tetapi bagi Mart masih ada beberapa hal yg wajib diperbaiki. Seperti pengenalan kepada calon pembeli properti di mana developer wajib menaruh komunikasi yg memadai mengenai bonus PPN.

Untuk diketahui, Pemerintah memperpanjang PPN DTP sampai September 2022. Subsidi PPN 50 % akan diberikan pada pembelian tempat tinggal tapak & tempat tinggal susun baru dibawah harga Rp 2 miliar. Sementara bagi warga yg inginm membeli tempat tinggal baru menggunakan harga Rp dua miliar sampai Rp lima miliar akan menerima bonus PPN sebanyak 25 %.