Cara Beli Rumah Lelang Bank

Membeli rumah lelang bank ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, prosesnya cepat dan mudah.

  1. Bank akan mempublikasikan rumah lelang melalui informasi di website, media massa ataupun informasi di kantor cabang.
  2. Perlu diingat bahwa calon pembeli tidak dapat melakukan lelang langsung dengan pihak yang rumahnya disita, sehingga harus mendatangi dan mendaftar di balai lelang pemerintah ataupun swasta yang ditunjuk oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun calon pembeli tetap dapat melakukan survei ke rumah lelang dan mengecek kualitas rumah tersebut.
  3. Membayar jaminan sebesar 20-50% dari harga lelang. Jika tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan.
  4. Namun bila menang, sisa biaya yang dibutuhkan harus dilunasi dalam waktu kurang dari 5 hari kerja.
  5. Setelah itu, KPKNL akan memberikan risalah lelang yang harus dibawa ke bank.
  6. Pihak bank kemudian akan menukar risalah tersebut dengan dokumen rumah lelang.