Syarat KPR Subsidi
Membeli rumah subsidi memang sedikit berbeda dengan rumah nonsubsidi. Cari tahu di sini bagaimana langkah mengajukan KPR subsidi yang benar.
-
Warga Negara dan Usia
Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Usia pemohon pun harus diatas 21 tahun atau telah menikah.
-
Belum Memiliki Rumah dan Menerima Subsidi Pemerintah
Pemohon KPR subsidi FLPP haruslah yang belum pernah memiliki rumah sama sekali, karena program ini bertujuan membantu masyarakat menengah ke bawah, yang mengharapkan memiliki rumah yang layak huni.
Pemerintah sangat tegas dengan aturan ini, karena jika program KPR subsidi FLPP dimiliki oleh orang yang telah memiliki rumah, maka bisa saja pembelian rumah Melalui KPR FLPP justru malah digunakan untuk hal-hal yang sifatnya komersial, seperti disewakan atau diperjual belikan.
-
Penghasilan Tidak Lebih dari Rp8 Juta
Pemerintah memberikan ketentuan bagi yang hendak membeli rumah tapak dengan program KPR subsidi FLPP maka penghasilan maksimal Rp 8 juta/bulan.
-
Masa Kerja Pemohon
Pemohon program KPR FLPP harus mempunyai masa kerja atau bidang usaha minimal selama 1 tahun.
-
Punya NPWP dan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
Setiap pemohon program ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga dapat mempermudah proses pembelian rumah subsidi. Tak hanya itu, pemerintah juga mengharuskan pemohon memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh).